PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 10 TAHUN 2024TENTANGPERATURAN PENGORGANISASIAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kepramukaan, merupakan bagian integral dari struktur organisasi kwartir dalam Gerakan Pramuka. Pusdiklat berperan strategis sebagai pelaksana utama dalam menyelenggarakan proses pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. Dalam konteks kepramukaan, pendidikan dipahami sebagai proses pembelajaran yang terstruktur, sistematis, dan berjenjang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi para tenaga pendidik, baik Pembina, Pelatih, maupun Andalan di lingkungan Gerakan Pramuka.
Sementara itu, pelatihan merupakan bentuk pembelajaran yang lebih terfokus dan bersifat spesifik, dirancang untuk mengembangkan kemampuan teknis atau pengetahuan tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta didik di bidang kepramukaan. Pelatihan dapat berupa kursus, workshop, atau praktik langsung yang mengasah keterampilan aplikatif anggota Gerakan Pramuka. Melalui sinergi pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Kepramukaan menjadi motor penggerak utama dalam membentuk sumber daya manusia yang andal, berdedikasi, dan profesional demi kemajuan Gerakan Pramuka di masa kini dan mendatang.
Untuk kepentingan tersebut Kwartir Nasional menerbitkan PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 10 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PENGORGANISASIAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN.
Untuk lebih lengkap silakan klik: PENGORGANISASIAN PUSDIK DAN KEPELATIHAN TAHUN 2024
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kepramukaan, merupakan bagian integral dari struktur organisasi kwartir dalam Gerakan Pramuka. Pusdiklat berperan strategis sebagai pelaksana utama dalam menyelenggarakan proses pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. Dalam konteks kepramukaan, pendidikan dipahami sebagai proses pembelajaran yang terstruktur, sistematis, dan berjenjang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi para tenaga pendidik, baik Pembina, Pelatih, maupun Andalan di lingkungan Gerakan Pramuka.
Sementara itu, pelatihan merupakan bentuk pembelajaran yang lebih terfokus dan bersifat spesifik, dirancang untuk mengembangkan kemampuan teknis atau pengetahuan tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta didik di bidang kepramukaan. Pelatihan dapat berupa kursus, workshop, atau praktik langsung yang mengasah keterampilan aplikatif anggota Gerakan Pramuka. Melalui sinergi pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Kepramukaan menjadi motor penggerak utama dalam membentuk sumber daya manusia yang andal, berdedikasi, dan profesional demi kemajuan Gerakan Pramuka di masa kini dan mendatang.
Untuk kepentingan tersebut Kwartir Nasional menerbitkan PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 10 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PENGORGANISASIAN PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPRAMUKAAN.
Untuk lebih lengkap silakan klik: PENGORGANISASIAN PUSDIK DAN KEPELATIHAN TAHUN 2024